Opini

PALI, SUMSEL, SeputarNegeri.my.id –
Kembali ditemukannya limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Simpang Bandara, Kelurahan Handayani Mulia, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), bukan lagi sekadar kelalaian. Ini kejadian kedua setelah tahun 2020. Artinya, persoalan ini bukan tidak tahu aturan, tetapi diduga karena aturan yang tidak dijalankan dengan serius.

Limbah medis termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang pengelolaannya sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa limbah B3 wajib dikelola secara khusus, tidak boleh dicampur dengan sampah rumah tangga, dan harus melalui proses pengangkutan serta pemusnahan oleh pihak yang memiliki izin.

Artinya jelas, TPA bukan tempat pembuangan limbah medis.

Ketika limbah medis kembali ditemukan di tempat pembuangan umum, publik wajar bertanya: di mana pengawasan berjalan? Siapa yang memastikan limbah dari fasilitas kesehatan benar-benar dikelola sesuai aturan? Jangan sampai regulasi hanya kuat di atas kertas, tetapi lemah di lapangan.

Yang lebih mengkhawatirkan, limbah seperti jarum suntik dan alat medis bekas berpotensi menularkan penyakit dan membahayakan warga sekitar, petugas kebersihan, hingga pemulung. Risiko ini nyata, bukan sekadar asumsi.

Kejadian berulang ini seharusnya menjadi alarm keras. Pemerintah daerah dan instansi terkait tidak cukup hanya melakukan pembersihan setelah temuan. Yang dibutuhkan adalah investigasi terbuka, evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan limbah medis di seluruh fasilitas kesehatan, serta sanksi tegas jika terbukti ada kelalaian.

Masyarakat tidak butuh penjelasan normatif. Masyarakat butuh jaminan bahwa kejadian ini tidak akan terjadi lagi. Karena jika temuan kedua ini masih dianggap biasa, maka kita sedang menormalisasi bahaya bagi lingkungan dan kesehatan bersama.

Temuan ini diharapkan menjadi momentum perbaikan bersama, agar Kabupaten PALI tidak lagi dihadapkan pada persoalan yang sama di masa mendatang. Lingkungan yang bersih dan aman adalah hak masyarakat, dan sudah sepatutnya menjadi prioritas semua pihak.

Sampah bisa dibuang, tetapi tanggung jawab tidak bisa ikut dibuang ke TPA.

PALI, 06 Februari 2026

Oleh Hendri Irdianto, S.H
Pimpinan Umum Media SeputarNegeri.my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page