PALI, SUMSEL, SeputarNegeri — Kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan secara nasional mulai menimbulkan dampak nyata di daerah.

Seperti halnya Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), sebanyak 40.499 jiwa tercatat mengalami penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah kabupaten PALI (PBPU Pemda).

Pengurangan kuota tersebut disampaikan melalui surat resmi Dinas Kesehatan Kabupaten PALI Nomor 440/01/DINKES-1/2026 tertanggal 2 Januari 2026. Dalam surat itu dijelaskan bahwa efisiensi anggaran berdampak langsung terhadap pembiayaan kepesertaan BPJS PBPU Pemda Tahun Anggaran 2026.

Meski demikian, Dinas Kesehatan menegaskan bahwa masyarakat terdampak masih memiliki peluang untuk didaftarkan kembali melalui mekanisme daftar antre sesuai ketersediaan kuota.

Sementara bagi pasien dengan kondisi tertentu seperti hemodialisa, kemoterapi, kondisi gawat darurat (emergency) serta pasien yang sedang menjalani rawat inap di RSUD, pemerintah daerah akan mengusulkan pengaktifan kembali kepesertaan melalui Program Sumsel Berkat Tahun Anggaran 2026 lewat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Nani Mardiana, Kepala SDM, Umum dan Komitmen Kantor BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten PALI dalam mendukung keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten PALI yang selama ini telah mendaftarkan masyarakat sebagai peserta PBPU Pemda dan membayarkan iurannya,” ujar Nani Mardiana saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.(6/1/26).

Namun, ia menegaskan bahwa penyesuaian jumlah peserta PBPU Pemda sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Terkait adanya penyesuaian jumlah peserta PBPU Pemda oleh Pemerintah Kabupaten PALI, penetapan daftar peserta tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nani memastikan bahwa BPJS Kesehatan bersifat siap menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“BPJS Kesehatan siap menerima data masyarakat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten PALI untuk didaftarkan sebagai peserta PBPU Pemda,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa bagi masyarakat yang kepesertaan JKN-nya dinonaktifkan, masih tersedia opsi lain agar tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan.

“Masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBPU Pemda dan dinonaktifkan, dapat mengaktifkan kembali kepesertaan JKN dengan mengalihkan status menjadi peserta mandiri, serta memilih kelas perawatan sesuai kemampuan keuangan masing-masing,” jelasnya.

Nani turut mengimbau masyarakat agar lebih proaktif melakukan pengecekan status kepesertaan JKN guna menghindari kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.

“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten PALI untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN-nya,” sambungnya.

Untuk memastikan keaktifan kepesertaan dan memperoleh informasi resmi, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan, di antaranya Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, kantor BPJS Kesehatan terdekat, serta kanal informasi resmi lainnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page