KETUA UMUM LSM KOMANDO SATU NASIONAL GERAM DENGAN SIKAP PENEGAK HUKUM DAN POLRES LAHAT DALAM MENANGANI KASUS PERTANAHAN DI KABUPATEN LAHAT
Lahat – Ketua LSM Komando Satu Nasional melakukan investasi dalam penyilidikan kasus kasus pertanahan di Kabupaten Lahat karena Polisi tidak akan pernah melihat pidana di kasus pertanahan walaupun itu jelas ada pidananya dan dapat dipastikan perdata yang didahulukan dan mencari hukum lain yang sesuai dengan hukum di Indonesia, ada apa gerangan dengan Polres Lahat yang membuat Ketua Umum LSM Komando Satu Nasional garang dan marah langsung melaporkan hal tersebut kepada Wakil Bupati Lahat.
Ketika beliau sebagai aktivis dan menjadi tim kepengurusan lahan atau tanah saudara defri hasil beli sama saudara Abdul Gani yang nyata di serobot PT Banjarsari Pribumi dengan dalil membeli dengan saudara Yuli Usman padahal Yuli Usman sendiri sudah membuat surat pernyataan tidak pernah menjualkan tanah atau lahan saudara defri yang hasil beli oleh saudara Abdul Gani.
Sambungnya, disini jelas sekali sikap oknum Polres Lahat menunjuk prakteknya dalam menyelesaikan kasus kasus tanah perusahaan di Kabupaten Lahat tidak pernah berpihak ke masyarakat yang dirugikan contoh, kami melapor ke Polres Lahat dalam kasus penyerobotan tanah defri yang hasil beli dengan saudara Rulsan Gani dua kali kasus tanah atau lahan saudara Defri dilaporkan ke Polres Lahat tidak ada yang sesuai dengan kehendak masyarakat dan berakhir dengan 2 saran yang pertama gugatan Ke pengadilan, kedua di suruh cari hukum lain padahal ini sudah jelas penyerobotan lahan yang di lakukan oleh PT BP (Banjarsari Pribumi).
Sesuai dengan pasal 385 KUHP Tentang penyerobotan lahan dengan dalil membeli dengan Yuli Usman dan dibuatkan surat baru melalui notaris PPAT dengan keterangan dari desa tanda tangan saksi batas palsu dan disana di sebutkan Yuli Usman hasil kerja sendiri tanpa membeli dari siapapun, sedangkan PT BP menyatakan Yuli Usman hasil beli dengan ibu Yuniarti jawab pengacara PT Banjarsari Pribumi yakini bertindak adalah inisial A, tapi pihak Polres Lahat tidak mau melihat hal itu malah menyarankan kami sebagai tim pengurus gugatan ke Pengadilan dan yang menjadi senjata satu lagi bagi Polres Lahat dalam menjerat masyarakat mempertahankan hak atas tanah mereka.
Lanjutnya, masyarakat ditakuti dengan pasal 162 setiap orang merintangi atau menggangu kegiatan usaha pertambangan IUP, IUPK diancam hukuman penjara paling lama 1 tahun ini pasal yang abu qbu tanpa mejelaskan lahan tersebut sudah di bebaskan atau belum, pokoknya siapa yang menggangu atau menghalangi tangkap terlepas lahan sudah bebas atau belum, jadi dimana pembelaan atas masyarakat yang punya atau memiliki lahan tersebut dan Polres tidak pernah mendangar atau tidak mau tau karena diduga sudah di kondisikan oleh perusahaan pemegang IUP atau IUPK.
Harapan Ketua Umum KSN kedepan Polres dan masyarakat dapat bekerja sama dalam menyelesaikan masalah atau kasus kasus pertanahan jangan ambil cepat dengan cara menakuti masyarakat selesaikan dengan benar dan seadil adilnya jangan selalu berpihak pada perusahaan karena mereka cuma numpang cari keuntungan di tanah masyarakat yang telah mereka kuasai,” ucap Ketua KSN.
SALAM SATU KOMANDO
