Kasus Korusi Dana Hibah Pilkada Rp. 26 Miliyar, Kejari Prabumulih Segel di Kantor KPU
Prabumulih – Menyuplik Berita yang beredar di group dari Informasi Sumatera Selatan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kota Prabumulih Penyelenggaraan Pilkada 2024.
Buntut dari penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Prabumulih penyelenggaraan Pilkada 2024, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melakukan langkah tegas dengan menyegel sejumlah ruangan di Kantor KPU Prabumulih, Senin, (6/10/2025).
Tiga tersangka telah ditetapkan sebelumnya adalah MD (Ketua KPU), YA (Sekretaris KPU), dan SH (PPTK). Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada Prabumulih 2024 sebesar Rp 26 miliar, diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 6 miliar.
Pantauan di lapangan, tim penyidik Kejari Prabumulih tiba di Kantor KPU di Jalan A. Yani, Kelurahan Prabu Jaya, dengan pengawalan ketat aparat TNI AD dari Kodim 0404/Muara Enim. Mereka langsung melakukan penyegelan di beberapa ruangan, termasuk ruang Ketua KPU, Sekretaris KPU, dan PPTK, serta ruangan lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Betul, tim penyidik Kejari Prabumulih memang berangkat ke Kantor KPU Prabumulih guna melakukan penyegelan sejumlah ruangan terkait dugaan kasus korupsi dana hibah KPU Prabumulih, Pilkada 2024 yang sedang kami tangani,” jelas Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Safei, SH, MH, saat dikonfirmasi media.
la menegaskan, penyegelan dilakukan sebagai langkah pengamanan alat bukti dan untuk menghindari potensi penghilangan dokumen atau barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan.
“Guna pengamanan alat bukti, makanya tim penyidik melakukan penyegelan di Kantor KPU Prabumulih. Ada sejumlah ruangan, termasuk ruangan milik ketiga tersangka,” ujarnya.
Selengkapnya di Fajar Sumsel
