Kadin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pimpin Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Muara Enim Upah Minimum 8,15 %

Muara Enim – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim, H Eddy Irson, ST, MSi sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Muara Enim didampingi Sekretaris Dinas(Sekdin), M Zulfachri Andri, SH, MH, dan Kabid Hubungan Industrial, Iwan Efandri, SE memimpin rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Muara Enim di Aula Disnakertrans Kabupaten Muara Enim pada Jum’at tanggal 19 Desember 2025. Turut juga hadir unsur asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di Kabupaten Muara Enim.

Rapat pleno tersebut menyepakati bahwa upah minimum kabupaten(UMK) naik sebesar 8,15% dengan menggunakan alfa 0,8 sedangkan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) naik sebesar 8,74% dengan menggunakan alfa 0,9.

Hasil kesepakatan ini nantinya akan disampaikan ke Bupati Muara Enim. Selanjutnya, Bupati Muara Enim akan merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan UMK dan UMSK Kabupaten Muara Enim tahun 2025. (Reza/**)

By Umar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page