Oleh: Hendri Irdianto, S.H. (Pimpinan Umum Media SeputarNegeri)
Kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara. Hal ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, sedangkan Pasal 34 ayat (3) menyatakan bahwa negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Artinya, negara wajib hadir memastikan rakyat dapat berobat tanpa hambatan biaya.
Dalam pelaksanaannya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi instrumen utama negara untuk menjamin hak tersebut. Pemerintah daerah memiliki peran penting karena langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.
Belakangan ini, kebijakan efisiensi anggaran pusat berdampak langsung ke daerah. Transfer ke daerah mengalami penyesuaian, sejumlah program dipangkas, dan ruang fiskal pemerintah daerah menjadi semakin terbatas. Kondisi ini berimbas pada sektor pelayanan dasar, termasuk kesehatan, yang selama ini sangat bergantung pada kesinambungan pendanaan.
Dalam situasi tersebut, BPJS Kesehatan menjadi titik krusial. Ketika dukungan anggaran pusat berkurang, pemerintah daerah tidak boleh menjadikan hal itu sebagai alasan untuk melepas tanggung jawab. Justru di tengah keterbatasan, daerah dituntut lebih cermat dan berpihak dalam menyusun prioritas, terutama untuk menjamin kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Daerah tidak bisa melepaskan tanggung jawab dengan alasan kewenangan pusat, sebab pemenuhan hak kesehatan adalah kewajiban bersama seluruh unsur pemerintahan.
Secara aturan lama UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) wajib mengalokasikan minimal 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di luar gaji untuk kesehatan, namun aturan ini telah diubah dalam UU Kesehatan baru No. 17 Tahun 2023,.
Melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kebijakan penganggaran kesehatan mengalami perubahan. Ketentuan alokasi anggaran kesehatan wajib dengan persentase dari APBD dihapus. Penganggaran kesehatan kini disusun berdasarkan program, kebutuhan, dan prioritas daerah. Meski demikian, perubahan aturan ini tidak boleh dimaknai sebagai berkurangnya tanggung jawab pemerintah daerah terhadap layanan kesehatan masyarakat.
Menjamin BPJS Kesehatan bagi masyarakat bukan semata soal angka dalam APBD, melainkan soal keberpihakan. Pemerintah daerah perlu berani menempatkan kesehatan sebagai prioritas utama, sekalipun di tengah keterbatasan anggaran akibat kebijakan pusat. Kesehatan yang terjaga akan mencegah biaya sosial yang jauh lebih besar di kemudian hari.
Pada akhirnya, efisiensi anggaran dari pusat tidak boleh mengaburkan amanat konstitusi. Hak atas kesehatan tetap melekat dan tidak bisa ditunda. Di tengah tekanan fiskal, kehadiran negara justru diuji. Pemerintah daerah dituntut memastikan BPJS Kesehatan tetap menjadi jaring pengaman utama, agar rakyat tidak menanggung risiko kebijakan yang berada di luar kendali mereka.
Jika Pemda menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat bukanlah beban, melainkan investasi. Masyarakat yang sehat akan lebih produktif dan mengurangi beban sosial di kemudian hari. Karena itu, pemerintah daerah perlu memanfaatkan ruang kebijakan yang ada untuk memastikan seluruh warga mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
Pada akhirnya, meski aturan anggaran berubah, amanat UUD 1945 tetap sama: negara wajib melindungi kesehatan rakyatnya. Memastikan akses BPJS Kesehatan bagi seluruh warga adalah bentuk nyata kehadiran negara di tingkat daerah.(10/01/26).
