PALI. SUMSEL — Proses pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Abu Rahmi yang berlokasi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, kembali menjadi sorotan. Hal ini berkaitan dengan kejelasan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 22 Tahun 2025.

Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI melakukan koordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumatera Selatan, guna memastikan proses Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sedang berjalan.

Hasil koordinasi menyebutkan bahwa kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan untuk pembangunan PKS tersebut berada di pemerintah kabupaten/kota.

“Menurut BLH Provinsi, kewenangan tersebut berada di Pemerintah Kabupaten/Kota,” terang Ketua Komisi II DPRD PALI, Rommy Suryadi, A.Md, Kamis (11/12/2025).

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD PALI bersama DLH Kabupaten PALI akan memanggil manajemen PT Abu Rahmi pada Senin mendatang. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta penjelasan langsung terkait proses dan kelengkapan persetujuan lingkungan yang wajib dipenuhi perusahaan.

“Maka dengan ini, kami di Komisi II DPRD bersama DLH PALI pada Senin depan akan memanggil pihak perusahaan guna mempertanyakan hal tersebut,” tegas Rommy.

Komisi II menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PALI wajib memenuhi seluruh ketentuan lingkungan, agar pembangunan dapat berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Adapun Komisi 2 DPRD PALI yang melakukan kunjungan Dinas ke BLH Provinsi Sumsel yakni: Rommy Suryadi, A. Md, (Ketua) Rio malan, SE, (Wakil Ketua), H. Amran , SH (Sekretaris), dan Anggota M.Budi Hoiru, SH.I (Anggota), Sarnubi, ST (Anggota), Ragil Putra, SH (Anggota), Dadang Putra (Anggota), Tutut Sapriono (Anggota).

Berita ini akan terus diperbarui seiring perkembangan proses klarifikasi dan tindak lanjut dari DPRD serta DLH Kabupaten PALI..(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page