SLEMAN, SeputarNegeri.my.id –
‎Tim Advokat dari RBS & PARTNERS secara resmi mengajukan nota keberatan atau Eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman dalam sidang perkara pidana Nomor 736/Pid.Sus/2025 yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa (13/01/2026).

‎​Sidang yang menjerat terdakwa Pamungkas ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 100 Ayat 2 tentang Pemalsuan Logo/Merek. Tim kuasa hukum yang terdiri dari R. Budi Saputro, S.H., Fahmi Radiatri, S.H., dan Supardiyono, S.H., menilai dakwaan jaksa memiliki cacat formil yang mendasar.

‎​Dalam persidangan, kuasa hukum menyatakan bahwa surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan kabur mengenai tindak pidana yang didakwakan. Oleh karena itu, tim pengacara memohon kepada majelis hakim agar dakwaan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (Ontzegd).


‎Penasihat hukum menyoroti sejarah kerja sama antara terdakwa dengan pelapor, Yudi Asmara. Keduanya merupakan pendiri PT Jogmah Internasional pada tahun 2012.

‎​Pada tahun 2015, terjadi perselisihan yang mengakibatkan pecah kongsi antara Komisaris Utama (Yudi Asmara) dan Direktur Utama (Pamungkas). Keduanya kemudian mendirikan perusahaan travel umroh dan haji masing-masing.

‎​Sengketa Orisinalitas Logo: Meski dilaporkan atas kemiripan logo, pihak terdakwa menegaskan bahwa logo tersebut justru lebih dahulu diciptakan dan digunakan oleh terdakwa.

‎​Jalur Perdata Sedang Ditempuh
‎​Saat ini, Pamungkas (mantan Direktur Utama PT Jogmah Internasional) juga tengah melayangkan gugatan perdata terhadap Yudi Asmara di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

‎Dengan adanya proses hukum yang berjalan beriringan secara pidana dan perdata, tim hukum meminta agar azas keadilan tetap di kedepankan.

‎​Ditemui usai persidangan, R. Budi Saputro, S.H., mewakili tim Lawyer terdakwa, menekankan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.

‎​”Kami meminta kepada Jaksa dan Hakim agar bisa secara profesional dalam menangani kasus ini. Harus jujur; yang salah tetap disalahkan, yang benar tetap dibenarkan. Jangan sampai ada intervensi dari pihak pelapor,” tegas Budi Saputro kepada awak media.

‎​Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlanjut untuk mendengarkan tanggapan atas eksepsi tersebut.

‎Laporan Hen SPT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page