Gresik-,SPBU adalah singkatan dari “Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum” — yaitu tempat umum di Indonesia untuk mengisi bahan bakar kendaraan seperti bensin, solar, dan semakin banyak juga untuk mengisi daya kendaraan listrik. Tempat ini diatur oleh pemerintah agar kualitas bahan bakar terjaga dan harga tetap adil, serta tersebar luas mulai dari kota besar hingga daerah terpencil.Namun ada beberapa SPBU yang masih menyalahgunakan wewenangnya dengan menjual BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak,

seperti industri, pengecer, atau spekulan, bukan kepada pengguna akhir yang ditentukan (seperti kendaraan pribadi kecil atau nelayan). Contohnya, menjual solar subsidi dalam jerigen tanpa verifikasi instansi. Salah satunya SPBU 54.611.34 yang berada dijalan Raya Petiken Paras Mulung Kecamatan Driyorejo Gresik. SPBU ini melayang armada yang seharusnya tidak menggunakan BBM bersubsidi salah satunya armada J&T ini tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi kecuali untuk kendaraan yang memenuhi kriteria tertentu sesuai peraturan. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 dan ketentuan dari Pertamina,

BBM bersubsidi (seperti Biosolar dan sebelumnya Pertalite) hanya diperuntukkan untuk konsumen tertentu, antara lain kendaraan pribadi, kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda ), mobil layanan umum (ambulans, truk sampah), nelayan, petani, dan usaha mikro dengan verifikasi tertentu. Sebagai perusahaan swasta berukuran besar yang bergerak di bidang ekspedisi sebagian besar kendaraan milik J&T kemungkinan tidak termasuk dalam kategori yang berhak menggunakan BBM bersubsidi. Namun,

untuk kendaraan yang digunakan untuk layanan umum tertentu (misalnya truk sampah yang dikelola oleh perusahaan) atau kendaraan angkutan barang yang memenuhi syarat (roda ≤6 dan bukan untuk pengangkut hasil pertambangan/perkebunan), mungkin masih dapat menggunakan BBM bersubsidi setelah melalui proses verifikasi dan pendaftaran. Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana, sehingga perusahaan diharapkan menggunakan BBM non-subsidi untuk kebutuhan operasional yang tidak memenuhi kriteria.

Sanksi hukum pabrik atau perusahaan dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar sesuai Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 94 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Karena hal ini bisa membuat gangguan pasokan, penggunaan BBM bersubsidi oleh pabrik besar yang tidak berhak dapat menyebabkan kekurangan pasokan BBM bersubsidi bagi konsumen yang berhak, seperti nelayan,

petani, dan pengguna kendaraan umum. Dan terakhir bisa membuat kerugian negara karena subsidi BBM ditanggung oleh pemerintah menggunakan dana APBN. Penggunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak akan menyebabkan kerugian negara yang signifikan.Apalagi armada yang digunakan J&T ini dipergoki awak media kembali dua kali di SPBU 54.611.34 Driyorejo Gresik untuk mengisi kembali solar bersubsidi. Isian pertama awak media tidak sempat mendokumentasikan karena dianggap wajar,

namun armada tersebut kembali lagi untuk kali kedua yang membuat awak media bertanya-tanya lalu segera mendokumentasikan pengisian solar tersebut selama kurang lebih tujuh menitan. Sedikit janggal ketika armada J&T tersebut setelah mengisi solar pertama ia berhenti ditempat pengisian angin (ban) lalu setelah itu kembali pada mesin KBU semula tanpa meninggalkan area SPBU dengan durasi tujuh menitan. Jika J&T menggunakan BBM bersubsidi tanpa memenuhi kriteria,

dan rekomendasi resmi diharapkan Pertamina untuk mengambil langkah pengawasan dan penegakan. Dalam pelaksanaannya, Pertamina bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memantau penyaluran BBM bersubsidi dan menangani penyelewengan. Sanksi dapat ditujukan kepada SPBU yang menyalahgunakan BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, mulai dari teguran, denda,

hingga penghentian pasokan atau pencabutan izin. Untuk pihak yang menggunakan BBM bersubsidi secara ilegal, dapat dikenakan tuntutan pidana sesuai ketentuan hukum. Di SPBU 54.611.34 ini menurut pantauan awak media juga melayani kendaraan Thunder yang diduga pengerit. Sedangkan SPBU yang melakukan pembiaran terhadap pengerit (orang yang membeli BBM subsidi secara berulang lalu memindahkannya kedalam jerigen untuk dijual kembali)

terbagi menjadi dua jenis. Meskipun tidak ada batasan bagi konsumen roda dua namun itu bisa berpotensi membuat antrian panjang serta jatah untuk masyarakat umum berkurang. Hal seperti ini termasuk pada kategori penyelewengan subsidi yang dilakukan oleh pengerit dan dibiarkan oleh SPBU serta Pertamina. Seharusnya Pertaminabekerjasama dengan SPBU melakukan penertiban,

karena secara pandangan awak media dilokasi tersebut satu pengerit bisa mendapatkan 4 jerigen dimana satu jerigen berisi kurang lebih 35 liter. sanksi pidana dan sanksi administratif. 1. Sanksi Pidana Sanksi ini berlaku jika SPBU secara sengaja membantu atau memfasilitasi pengerit dalam menyalahgunakan BBM subsidi, yang termasuk dalam kategori kejahatan. – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 55): Mencatat bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. SPBU yang membolehkan pengerit dapat dianggap sebagai pelaku yang menyalahgunakan niaga BBM subsidi.- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Pasal 56): Mengatur tentang “pembantu kejahatan”, yaitu mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Jika SPBU secara sengaja membolehkan pengerit mengisi BBM subsidi dalam jerigen tanpa verifikasi, pihak pengelola dapat dikenai sanksi sebagai pembantu kejahatan, dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan kejahatan utama yang dilakukan pengerit.- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55): Sebelum diberlakukannya UU Cipta Kerja, aturan ini juga mengatur sanksi pidana untuk penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Meskipun ada UU baru, aturan ini masih dapat diacu jika relevan. 2. Sanksi Administratif Sanksi ini diberikan oleh instansi berwenang (seperti Kementerian ESDM atau BPH Migas) untuk pelanggaran aturan operasional SPBU tanpa terlibat kejahatan secara langsung. – Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Pasal 94 Ayat 3): Mengatur sanksi administratif bagi SPBU yang melanggar aturan penyaluran BBM, seperti penjualan kepada pihak yang tidak berhak atau menggunakan wadah yang tidak sesuai.- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM:

Menetapkan kriteria konsumen yang berhak mendapatkan BBM subsidi. SPBU yang melayani pengerit (yang tidak termasuk konsumen berhak) dapat dikenai sanksi seperti penghentian pasokan BBM selama beberapa hari hingga penutupan sementara. Contoh sanksi administratif yang pernah diberikan adalah penghentian pasokan BBM selama 7-30 hari atau teguran tertulis kepada SPBU yang melayani penjualan BBM subsidi dalam jerigen tanpa verifikasi instansi terkait. Dasar Hukum Tentang Konsumen Berhak BBM Subsidi Untuk menentukan apakah seseorang termasuk pengerit, digunakan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Lampiran), yang mencantumkan konsumen yang berhak mendapatkan BBM subsidi (seperti petani, nelayan, kendaraan umum plat kuning, dan usaha mikro).

Penjualan kepada pihak di luar daftar ini dianggap pelanggaran. Dengan demikian, SPBU yang melakukan pembiaran terhadap pengerit berisiko dikenai sanksi yang berat, baik secara pidana maupun administratif, tergantung pada tingkat kesengajaan dan dampak pelanggarannya. Untuk itu dugaan SPBU ini dalam penyelewengan wewenang sangat kuat, selain dugaan adanya kerjasama dengan pengerit juga melayani perusahaan besar seperti J&T. Seharusnya untuk memenuhi kebutuhan BBM, perusahaan besar harus menggunakan BBM khusus industri yang skema pendistribusiannya berbeda dengan BBM bersubsidi.

Pertamina telah menyediakan alternatif BBM non-subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex yang direkomendasikan untuk kebutuhan operasional perusahaan, karena memiliki kualitas yang lebih baik dan tidak terbatas pada kuota subsidi.Selanjutnya pengawasan terhadap SPBU oleh APH harap diperkuat agar subsidi BBM ini tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bukan untuk perusahaan yang sebenarnya sudah memiliki anggaran operasional sendiri dan pengerit yang menggunakan Thunder. Atau mungkin ini adalah ulah oknum J&T atau pengerit yang berusaha mempertebal kantong pribadi.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page