Diduga Polres Lahat Tak Serius Dalam Menyelesaikan Kasus Penyerobotan dan Pengrusakan Lahan Warga Banjarsari Yang Dilakukan PT Banjarsari Pribumi, Ada Apa Dengan Ini …?
Lahat – Diduga Polres Lahat tak serius dalam menyelesaikan terkait kasus masuk kebun tanpa izin, penyerobotan dan pengrusakan lahan warga Banjarsari yang dilakukan PT Banjarsari Pribumi (PT BP) berlokasi di ataran Air Gegas Desa Banjarsari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

Menurut pemilik lahan, hal ini sudah dilaporkan ke Polres Lahat lahan yang diserobot dan dirusak oleh PT Banjarsari Pribumi oleh pemilik lahan karena tanah tersebut sah milik saya yang diperoleh dari hasil pembelian lahan milik Ruslan Agani tahun 2018 yang berlokasi air Gegas Desa Banjarsari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, namun sampai saat ini belum selesai.
Adapun luas lahan yang saya beli tersebut lebih kurang 10.000 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah utara dengan : Burlianah
- sebelah selatan dengan : Aldiansyah
- sebelah barat dengan : Belukar
- sebelah timur dengan : Otom Sarkoni
Setelah dilaporkan ke Polres Lahat, sudah dipagggil para saksi batas, yang hadir hanya 1 orang, yaitu Otom Zarkoni, sedangkan saksi Aldiansyah saat ini sebagai Kepala Desa Banjarsari tidak menghadiri panggilan Polres Lahat dengan alasan tanah milikinya sudah dijual entah dengan siapa, dan 1 lagi saksi batas sudah meninggal dunia.
Sementara Johan Tanjung selaku yang ditunjuk sebagai Ketua Tim pengurusan Tanah Derfriansyah mengungkapkan, tanah Defriansyah hasil pembelian dengan Bapak Ruslan A. Gani sejak tahun 2018.
Kemudian PT Banjarsari Pribumi mengklaim tanah tersebut sudah dibeli dengan sdr. Yuli Usman dengan akte notaris yang ditunjuk PT BP, dan Yuli Usman mendapatkan lahan tersebut membeli dengan ibu Yuniarti yang beralamat di komplek perumahan pensiunan Rindam II/Swj di Karang Raja Kecamatan Muara Enim.
Setelah dikonfirmasi untuk memastikan kebenarannya, kami mendatangi tempat kediaman ibu Yuniarti, akan tetapi ibu Yuniarti tidak pernah merasa menjual dengan Yuli Usman atau menyuruhnya untuk menjual tanah tersebut.
Dikatakan Johan Tanjung “jika Polres Lahat tidak bisa menyelesaikan masalah ini, maka kami akan mengambil langkah untuk melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel atau mengajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri Lahat,” tegasnya.
Adapun yang akan dilaporkan ke Polda Sumsel Pelembang sebagai berikut :
- Memasuki kebun tanpa izin
- penyerobotan tanah milik Defriansyah
- merusak kebun tanpa izin dengan merobohkan tanam tumbuh yang ada.
PT Banjarsari Pribumi juga melanggar undang undang antara lain :
- Memasuki lahan orang lain tanpa izin, Pasal 167 KUHP atau pasal 257 KUHP
- Penyerobotan lahan orang lain, pasal 385 KUHP, atau Perppu nomor 51 tahun 1960
- Pengrusakan lahan orang lain tanpa izin pemilik, pasal 406 KUHP
Masalah kasus masuk tanpa uzin, penyerobotan dan pengrusakan lahan warga Banjarsari ini sudah sejak bulan November 2024 telah dilaporkan ke Polres Lahat, tapi sampai saat ini belum ada titik terang dan kepastian. “Maka kami sebagai tim kuasa pengurusan tanah yang ditunjuk sdr. Derfriansyah dan sampai saat ini masalahnya belum selesai sehingga kami mengambil langkah untuk melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel jika pihak Polres Lahat belum bisa menyelasaikannya,” demikian tegas Johan. (Mumar)
