Tulungagung//Aktivitas perjudian berupa sabung ayam dan permainan dadu dilaporkan masih berlangsung di wilayah Desa ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten telungagung. Praktik tersebut, menurut keterangan warga, diduga telah berlangsung secara rutin dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Lokasi perjudian tersebut berada di tengah perkampungan, sehingga meresahkan warga.

Kondisi ini diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menghindari pengawasan, baik dari masyarakat maupun aparat.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seorang penanggung jawab berinisial P. Bambang. Namun hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang.

Sejumlah warga menyampaikan keprihatinan mereka atas masih berlangsungnya praktik perjudian tersebut. Selain melanggar hukum, aktivitas itu dinilai berpotensi memicu gangguan ketertiban umum, konflik sosial, serta dampak ekonomi dan moral di lingkungan sekitar.

“Sudah lama berjalan dan sering ramai, tapi seolah tidak tersentuh. Kami khawatir ini akan berdampak buruk bagi lingkungan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penindakan aparat kepolisian di wilayah tersebut. Sejumlah pihak menilai perlu adanya langkah tegas dan transparan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Masyarakat berharap Polsek setempat dan jajaran kepolisian terkait dapat segera melakukan pengecekan lapangan, penertiban, serta memberikan klarifikasi resmi guna menjawab keresahan yang berkembang di tengah warga.

Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan bertujuan mendorong penegakan hukum yang konsisten serta terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan berasaskan praduga tak bersalah hingga adanya hasil penyelidikan atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page