Oleh: Mairil Afrianto, ST
(Tokoh Masyarakat PALI) 12 Oktober 2025

Langkah pemerintah pusat yang memangkas Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) patut mendapat perhatian serius.

Bagi sebagian kalangan di Jakarta, kebijakan ini mungkin sekadar penyesuaian fiskal. Namun bagi daerah, terutama kabupaten dan kota yang menggantungkan 80–90 persen pendapatannya dari transfer pusat, kebijakan ini ibarat mematikan denyut nadi pemerintahan lokal.

Pemotongan TKD dan DBH berarti menunda pembangunan, menghambat pelayanan publik, dan melemahkan kemampuan daerah dalam menjalankan fungsi dasarnya. Jalan desa terbengkalai, layanan air bersih tersendat, dan kesejahteraan aparatur menurun — semua berawal dari kebijakan fiskal yang tidak berpihak kepada daerah.

Ketimpangan yang Berulang

Sejarah bangsa ini telah mencatat, ketimpangan antara pusat dan daerah bukan hal baru.

Pada tahun 1957, para pemimpin daerah di Sumatera Selatan menandatangani Piagam Palembang — sebuah pernyataan politik yang menuntut keadilan bagi daerah, tanpa harus memberontak.

Setahun kemudian, lahirlah Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) di Sumatera Barat, yang meski dicap sebagai pemberontakan, sejatinya lahir dari semangat yang sama: daerah ingin didengar, ingin diperlakukan adil.

Kini, tujuh dekade kemudian, aroma ketidakadilan fiskal itu kembali tercium.
Pusat kembali dominan, daerah kembali tersisih.

Desentralisasi yang dulu diharapkan menjadi jembatan pemerataan kini mulai digerogoti oleh kebijakan yang sentralistik dan teknokratis.

Bahaya yang Tak Disadari

Ketika rakyat di daerah mulai merasa negara tak lagi hadir, maka loyalitas terhadap republik perlahan terkikis.
Bukan karena ingin memisahkan diri, tapi karena mereka tak lagi merasakan manfaat dari keutuhan itu.

Dari sini, tumbuhlah benih-benih disintegrasi yang halus, berupa sinisme, apatisme, dan penolakan terhadap otoritas pusat.

Jika situasi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin wacana mem-federal-kan Republik kembali menguat — bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai refleksi kegagalan kita menjaga keadilan antarwilayah.

Keadilan Fiskal, Benteng Persatuan

Persatuan Indonesia tidak cukup dipertahankan dengan slogan dan seremoni. Ia harus dibangun di atas rasa adil dan saling percaya antara pusat dan daerah.

Selama hasil bumi daerah terus disedot tanpa pembagian yang proporsional, selama daerah hanya menjadi penonton dalam kebijakan nasional, maka NKRI akan selalu berdiri di atas tanah yang retak.

Keadilan fiskal bukan sekadar angka dalam APBN, tetapi benteng terakhir integrasi nasional. Negara yang terlalu kuat di pusat, pada akhirnya lemah di pinggiran. Dan ketika pinggiran mulai kehilangan kepercayaan, maka utuhnya republik tinggal menunggu waktu.

Penutup

Kita tidak menolak efisiensi anggaran, tetapi efisiensi tidak boleh membunuh keadilan. Pemotongan TKD dan DBH hendaknya disertai kebijakan kompensasi yang berpihak kepada daerah penghasil, bukan sekadar angka-angka rasional dari pusat.

Sudah saatnya Jakarta mendengar kembali suara dari luar Cikarang, Bogor, dan Bekasi. Karena dari sanalah, sesungguhnya, Republik ini bertumpu. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page