Aksi Damai LSM Mitra Publik Petulai Tuntut Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Dispora, KONI, PMI, Kuartal Pramuka Di Kantor Kejari Muara Enim
Muara Enim – Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Arsitha Agustian, S.H.,M.H, Kasubsi I dan Kasubsi II, Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim menerima Aksi Damai dari LSM Mitra Publik Petulai Kabupaten Muara Enim untuk Rencana Aksi Damai dan Tuntutan Tranparansi dan Penetapan Tersangka atas Dugaan Penyelewengan Dana Hibah (Dispora, KONI, PMI, Kuartal Pramuka) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim. Senin (29/09/25).
Aksi damai di kantor kejari diketuai oleh Irduin Pebruix dan yang bertindak sebagai koordinator adalah Insan Siswono dengan jumlah massa kurang lebih 40 orang yang berasal dari Kecamatan Empat Petulai Dangku.
Para aksi damai membawa perlengkapan terutama kendaraan 2 mobil dan 1 Bis. Adapun peralatan yang digunakan adalah Speaker, spanduk dan kertas karton yang bertuliskan tuntutan-tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Bahwa Aksi Damai yang dilakukan tersebut bertujuan untuk menuntut agar Kejaksaaan Negeri Muara Enim segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah Dispora, KONI, PMI khususnya indikasi penyalahgunaan dana KONI sebesar Rp 8.500.000.000, apabila bukti telah memenuhi unsur pidana.
Menjamin keterbukaan dan transparansi proses penyidikan kepada publik sesuai ketentuan perundang-undangan dan Mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam dugaan penyelewengan dana hibah tersebut. (Tim).
