PALI – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD.
Dalam pandangannya, Fraksi PAN mengapresiasi Pemerintah Kabupaten PALI yang telah menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, Fraksi PAN menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian serius demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
Fraksi PAN meminta Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) secara konkret. Pemerintah juga diharapkan terus memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, serta mengoptimalkan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Menurut Fraksi PAN, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang masih diperoleh Kabupaten PALI harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh. Fraksi berharap opini tersebut tidak kembali terjadi pada tahun-tahun mendatang. WDP dinilai bukan sekadar catatan administratif, melainkan menjadi indikator masih adanya kelemahan dalam tata kelola pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, maupun pengelolaan keuangan daerah yang perlu segera dibenahi agar Kabupaten PALI mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain itu, Fraksi PAN juga menyoroti tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp132,89 miliar. Pemerintah Daerah diminta menjelaskan penyebab besarnya SiLPA, termasuk program-program yang tidak terlaksana, serta menyiapkan strategi agar perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada tahun berikutnya lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Di sisi pendapatan daerah, Fraksi PAN mendorong Pemerintah Kabupaten PALI terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan aset daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, optimalisasi potensi daerah, serta inovasi dalam menggali sumber-sumber pendapatan yang sah tanpa membebani masyarakat.
Tidak hanya menyoroti aspek pengelolaan keuangan, Fraksi PAN juga meminta perhatian serius Pemerintah Daerah terhadap kondisi infrastruktur jalan, khususnya ruas jalan penghubung Purun–Tanah Abang Tinggi–Layar–Sambung. Menurut Fraksi PAN, kondisi jalan di sejumlah titik mengalami kerusakan dan dipenuhi lubang yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Fraksi PAN menilai kerusakan tersebut tidak hanya menghambat aktivitas dan mobilitas masyarakat, tetapi juga telah menyebabkan kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda motor maupun kendaraan roda empat. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah diminta segera melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas jalan tersebut agar masyarakat dapat menikmati akses transportasi yang aman, nyaman, sekaligus mendukung kelancaran distribusi barang dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Dalam kesempatan itu, Fraksi PAN juga memberikan perhatian terhadap kondisi keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Fraksi PAN meminta penjelasan apakah laporan keuangan dan neraca BUMD Tahun Buku 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
Apabila audit telah dilaksanakan, Fraksi PAN meminta agar hasil audit beserta neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan opini Akuntan Publik disampaikan kepada DPRD Kabupaten PALI sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban atas pengelolaan BUMD serta penyertaan modal daerah.
Sebaliknya, apabila audit belum dilakukan, Fraksi PAN meminta Pemerintah Daerah menjelaskan alasan, kendala, dan target penyelesaiannya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di akhir pandangan umumnya, Fraksi PAN berharap seluruh masukan, saran, serta pertanyaan yang disampaikan dapat dijawab secara komprehensif oleh Pemerintah Daerah. Fraksi menegaskan bahwa komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik menjadi kunci dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah serta mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten PALI. (red).
