‎GEDANGAN, MALANG –. Dusun Sumbernanas, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang justru menjadi markas perjudian sabung ayam yang berjalan sangat leluasa dan teratur. Padahal aparat sudah berkali-kali turun menertibkan, namun saat petugas tiba lokasi selalu kosong—menyisakan bangunan bambu, terpal, dan kurungan ayam, tanpa satu pun pelaku tertangkap .

‎Warga setempat menyebut aktivitas ini sudah berlangsung berbulan-bulan, bahkan berani beroperasi di hari-hari biasa hingga momen bulan suci Ramadhan. Dilakukan hingga tiga kali seminggu di lahan pekarangan tersembunyi, taruhan bernilai besar berputar di antara pengunjung yang datang dari berbagai arah.



‎”Kami takut melapor. Mereka main rutin, tapi begitu ada kabar polisi turun, hilang seketika. Seolah tahu jam berapa aparat akan datang. Padahal lokasinya bukan rahasia lagi,” ujar warga yang minta identitasnya dirahasiakan.

‎Praktik ini jelas melanggar hukum:

· ‎Pasal 303 KUHP: Ancaman pidana hingga 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 juta bagi penyelenggara maupun peserta.

· ‎Peraturan Daerah Kabupaten Malang: Larangan mutlak kegiatan yang mengganggu ketertiban dan merusak citra wilayah pedesaan.

· ‎Instruksi Kapolri: Perjudian harus diberantas sampai ke akar, termasuk dugaan perlindungan pihak tertentu.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page