
SeputarNegeri.id,-SAMPANG — Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar menggunakan puluhan jerigen di salah satu SPBU wilayah Kabupaten Sampang menuai sorotan masyarakat.
Kegiatan tersebut diduga berlangsung secara terang-terangan dan memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas serta pengawasan distribusi BBM subsidi, Minggu (25/5/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah jerigen berbagai ukuran berada di area pengisian BBM.
Jumlahnya yang cukup banyak menimbulkan dugaan adanya aktivitas distribusi tertentu yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH), Pertamina, maupun instansi pengawas terkait.
Masyarakat mempertanyakan apakah pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen tersebut telah dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, Bio Solar merupakan BBM bersubsidi yang pendistribusiannya wajib dilakukan secara tepat sasaran dan berada dalam pengawasan ketat pemerintah.
“Kalau memang seluruh jerigen itu memiliki izin dan rekomendasi resmi tentu harus bisa dibuktikan secara terbuka.
Namun apabila tidak dilengkapi dokumen yang sah, aparat dan pihak pengawas wajib turun tangan,” ujar salah satu warga di sekitar lokasi.
Warga menilai pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi harus diperketat guna mencegah potensi penyalahgunaan.
Selain dinilai dapat mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak, aktivitas pengisian menggunakan banyak jerigen juga dianggap berpotensi menimbulkan risiko keselamatan apabila tidak sesuai standar operasional.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pengisian BBM menggunakan jerigen memang diperbolehkan untuk kebutuhan tertentu seperti nelayan, petani, pelaku usaha mikro, maupun kebutuhan khusus lainnya.
Namun, pengisian tersebut wajib disertai surat rekomendasi dari instansi berwenang serta memenuhi prosedur administrasi dan keselamatan.
Publik pun mempertanyakan apakah puluhan jerigen yang terlihat di lokasi telah mengantongi rekomendasi resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, penyaluran BBM subsidi harus dilakukan secara tepat sasaran.
Dugaan penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM tanpa izin juga dapat masuk dalam ranah penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Pertamina Patra Niaga, aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi pengawas terkait segera melakukan inspeksi lapangan dan pemeriksaan administrasi terhadap aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah besar tersebut.
“Jangan sampai BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Aparat harus turun langsung mengecek fakta di lapangan agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” ungkap warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU yang bersangkutan masih belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas pengisian Bio Solar menggunakan puluhan jerigen tersebut.
Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU, Pertamina, dan instansi terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Penulis : TEAM