SAMPANG –Kasus ini menjadi sorotan setelah adanya perbedaan mencolok antara pernyataan pihak sekolah dengan data resmi penerima bantuan dari pemerintah pusat.

Minggu,17mei,2026
Kronologi Kejanggalan
Kecurigaan bermula saat sejumlah wali murid mencoba mengkonfirmasi hak anak-anak mereka terkait bantuan pendidikan tersebut.

Berdasarkan keterangan salah satu warga, Kepala Sekolah SMPN 3 Ketapang secara gamblang menyatakan bahwa sekolah yang dipimpinnya tidak pernah menerima kucuran dana PIP.

“Kepala Sekolah mengatakan di sekolah ini tidak ada atau tidak pernah menerima PIP.

Alasannya, mungkin karena jumlah siswanya yang terlalu sedikit,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Data Penerima Berbanding Terbalik
Namun, pernyataan Kepala Sekolah tersebut berbanding terbalik dengan data yang dihimpun.

Berdasarkan penelusuran data penerima bantuan, SMPN 3 Ketapang tercatat secara rutin menerima alokasi dana PIP dalam tiga tahun terakhir Hingga puluhan siswa nyaris 100% dari jumlah siswa yang ada.

Ironisnya, meski data pusat menunjukkan adanya pencairan, para siswa yang namanya tercantum dalam daftar tersebut mengaku tidak pernah menerima bantuan uang tunai maupun sosialisasi mengenai pencairan dana PIP dari pihak sekolah.

Desakan Transparansi
Ketidaksesuaian ini menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat dan wali murid.

Jika dana telah dicairkan oleh pemerintah namun tidak sampai ke tangan siswa, dikhawatirkan terjadi praktik penyalahgunaan wewenang atau penggelapan anggaran pendidikan di lingkungan sekolah.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang maupun aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi mendalam terkait aliran dana PIP di SMPN 3 Ketapang.

Transparansi sangat dibutuhkan demi menjamin hak-hak siswa kurang mampu di wilayah Kecamatan Ketapang agar tidak terhambat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Penulis:S.N

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page