
BOJONEGORO – Kebijakan di lingkungan SMAN 1 Balen kembali menuai perhatian publik. Sejumlah jurnalis yang datang untuk bersilaturahmi dan melakukan konfirmasi di sekolah yang berada di Jalan Subontoro, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro itu mengaku mendapat perlakuan berbeda saat hendak memasuki area sekolah, Selasa (13/5/2026).
Beberapa awak media menyebut diminta menunjukkan KTP serta kartu pers sebelum diperbolehkan masuk ke lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan wartawan maupun masyarakat, lantaran dianggap berlebihan dan terkesan membatasi akses komunikasi dengan media.
Situasi semakin menjadi sorotan karena pihak sekolah dinilai tertutup dan sulit ditemui untuk memberikan penjelasan resmi. Kepala sekolah disebut tidak memberikan ruang komunikasi terbuka kepada wartawan yang ingin melakukan konfirmasi terkait sejumlah persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sikap tersebut kemudian memunculkan spekulasi publik mengenai adanya persoalan internal yang sengaja ditutupi. Salah satunya berkaitan dengan isu mekanisme pergantian komite sekolah yang belakangan ramai diperbincangkan oleh wali murid.
Sebagai lembaga pendidikan negeri yang dibiayai negara, sekolah dinilai seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi serta keterbukaan informasi publik. Kehadiran media juga dianggap sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial demi memastikan informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan objektif.
“Kalau memang semua proses berjalan sesuai aturan, kenapa harus takut memberikan klarifikasi kepada wartawan?” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghambat kerja jurnalistik dapat berimplikasi hukum. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Sementara Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Wartawan juga mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers.
Hingga berita ini ditulis, pihak SMAN 1 Balen masih belum memberikan klarifikasi resmi terkait kebijakan tersebut. Para jurnalis mengaku tetap berupaya meminta hak jawab agar pemberitaan berjalan profesional, objektif, dan sesuai kode etik jurnalistik.
(Maskabul)