
Sumenep –Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo kembali menegaskan pentingnya integritas bagi seluruh kepala desa dalam mengelola Dana Desa. Peringatan ini disampaikan sebagai respons atas kasus hukum yang menimpa salah satu kepala desa di Kabupaten Sumenep.
Fauzi menekankan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menilai, masih adanya aparat desa yang tersandung persoalan hukum menjadi bukti bahwa komitmen terhadap tata kelola yang baik perlu terus diperkuat.
“Saya terus mengingatkan agar kepala desa berhati-hati dalam mengelola anggaran. Semua sudah diatur, dan aturan itu wajib dipatuhi,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, Dana Desa merupakan hak masyarakat yang harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan publik. Oleh karena itu, setiap penggunaan anggaran harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana desa itu milik rakyat. Gunakan sesuai peruntukannya, jangan sampai disalahgunakan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Sumenep, lanjut Fauzi, secara konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur desa. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama para camat, edukasi mengenai pengelolaan keuangan desa terus digencarkan.
“Kami tidak pernah berhenti memberikan pembinaan dan peringatan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat dirusak oleh tindakan yang melanggar hukum,” tambahnya.
Peringatan ini semakin relevan setelah Kejaksaan Negeri Sumenep menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM, pada Kamis (23/4/2026), atas dugaan kasus korupsi Dana Desa.
Pemerintah daerah berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala desa agar tetap menjaga integritas, mematuhi regulasi, serta mengelola anggaran secara bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat.