SUMENEP – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.

Sorotan kali ini, tertuju pada proyek pembangunan dua gudang penyimpanan benih atau warehouse untuk kelompok tani (Poktan) yang diduga menyesatkan publik. Selasa, 28/06/2026.

Sebagaimana diketahui, dua gudang tersebut dibangun sebagai tempat penyimpanan benih bawang merah yang menelan anggaran sangat fantastic.

Diketahui, dua proyek tersebut digarap oleh CV Widuri Karya dengan menghabiskan APBD 2025 sebesar Rp1 miliar.

Dikutip dari pemberitaan mediajatim.com terbitan 17 Desember 2025, Kabid Sarana dan prasarana (Sarpas) DKPP Sumenep, Erfan Effendi mengatakan bahwa proyek tersebut baru rampung.

“Untuk gudang yang di Desa Banasare rampung 2 Desember 2025 dan di Desa Bunbarat rampung pada 8 Desember 2025. Alhamdulilah semua rampung tepat waktu,” ucapnya, Selasa (16/12/2025) dikutip mediajatim.com

Erfan juga mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan membuatkan berita acara serah terima kepada masing-masing Poktan.

“Nanti setelah serah terima, gudang itu bisa dipakai oleh masing-masing Poktan. Kami sudah meminta rekanan untuk membersihkan sisa-sisa pekerjaan,” imbuhnya.

Dengan dibangunnya dua gudang berkapasitas 20 ton benih ini, Erfan berharap dimanfaatkan secara optimal oleh masing-masing Poktan atau penangkar untuk memperbaiki kualitas benih bawang merah Sumenep.

“Dengan penyimpanan yang baik dan benar, insyaallah akan menghasilkan bibit bawang merah yang berkualitas dan varietas bawang merah lokal akan semakin kuat,” pungkasnya.

Namun, terlepas dari itu, hasil Investigasi Media nusainsider.com, KlikTimes.id dan Koranpublik.id pada Selasa 28 April 2026 ada hal yang diduga janggal teehadap dua Proyek warehouse tersebut.

Proyek yang diketahui berada di Desa Banasare memang benar ada bangunannya milik Penangkar Anugerah dan di Desa Bun Barat Milik Sumber Anyar tidak ditemukan adanya bangunan (red. Fiktif) ditambah pernyataan Penangkar terkait yang mengaku tidak menerima program warehouse tersebut.

“Tidak, saya tidak mendapatkan program warehouse tersebut mas tahun 2025 kemarin”, Kata Inisial S kepada Media ini, Selasa 28 April 2026

Hal tersebut kuat dugaan ada yang tidak beres dalam pernyataan Kabid Sarpras dan menyesatkan serta menyampaikan Informasi Hoax kepada Media.

Sementara itu, Forum Pemuda Pemerhati Kinerja Pemerintah (FP2KP) Sumenep, Ferdy, menyebutkan bahwa Kabid sarpras DKPP Sumenep diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (1):

‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut pihaknya dengan tegas meminta kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan audit investigatif menyeluruh tentang transparansi keuangan di DKPP Sumenep.

“Kami berharap, Inspektorat Sumenep segera turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti adanya dugaan penyimpangan tersebut,”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page