PALI, SUMSEL, SeputarNegeri – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyampaikan pandangan umum terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas dalam rapat paripurna.

Pandangan umum disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam mengawal kebijakan pembangunan dan memastikan amanah rakyat terlaksana secara baik. 

Pandangan Umum Fraksi PAN kali ini disampaikan oleh Adi Warsito, ST,

menyatakan dukungan terhadap Raperda namun menekankan beberapa catatan penting. (26/01/26).

Empat Raperda yang menjadi fokus pembahasan antara lain:

1. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.

Fraksi PAN mendukung penyesuaian tarif, objek, dan mekanisme pemungutan pajak sesuai implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022, namun menekankan agar penyesuaian tarif tidak memberatkan masyarakat kecil dan pelaku UMKM. 

Selain itu, sistem pemungutan diharapkan berbasis digital dan transparan untuk meminimalisir kebocoran pendapatan daerah.

2. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL.

Fraksi PAN menilai raperda ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, berdaya saing, dan berkelanjutan. 

Pemerintah daerah diharapkan menjamin kepastian hukum dan kemudahan perizinan tanpa mengabaikan aspek lingkungan, sosial, dan kepentingan masyarakat lokal. 

Investor juga diwajibkan memprioritaskan tenaga kerja lokal.

3. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN INVESTASI.

Fraksi PAN mendukung pemberian insentif sebagai strategi percepatan pembangunan ekonomi, namun menekankan agar kebijakan bersifat selektif, terukur, dan akuntabel. Pemberian insentif harus didasari pada kriteria yang jelas dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta peningkatan ekonomi kerakyatan.

4. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA.

Fraksi PAN menekankan urgensi Raperda ini mengingat ancaman narkotika yang merusak generasi muda. Pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, dan penguatan peran keluarga, sekolah, serta masyarakat menjadi prioritas utama. Sinergi lintas sektor diharapkan diperkuat agar PALI menjadi wilayah bersih narkoba dan kuat secara moral serta sosial.

Fraksi PAN menyatakan dukungannya terhadap pembahasan lebih lanjut empat Raperda tersebut dengan harapan pembahasan dilakukan secara komprehensif, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. 

Fraksi PAN berharap hasil akhir pembahasan dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan rakyat, tata kelola pemerintahan yang baik, dan bebas narkoba.

Adapun anggota Fraksi PAN DPRD PALI yakni Ketua: Tutut Sapriyono

Sekretaris: Sapta Hendra, S.P.

Wakil Ketua: H. Herdiyanto, S.HI.

Anggota:

1. H. Ubaidillah, SH

2. Rommy Suryadi, A.Md

3. Adi Warsito, ST

4. Sigit Kamseno, ST.

(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page