Muara Enim – Sampai saat ini, keempat perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum melakukan tindak lanjut dari kesepakatan yang sudah ditandatangi bersama Forkopincam Lawang Kidul di Ruang Binmas Polsek Lawang Kudul pada bulan Februari 2025.

Adapun keempat perusahaan pemegang IUP tersebut adalah PT. MME, PT. BAS, PT. WSL dan PT. DBU melalui jalan Lintas Baturaja antara Muara Enim – Tanjung Enim yang digunakan untuk pengangkutan batubara telah mengangkangi perjanjian yang sudah disepakati dengan perwakilan masyarakat serta Forkopincam Lawang Kidul.

Hal tersebut diungkapkan oleh Johan Tanjung yang juga ikut menandatangani perjanjian tersebut sebagai perwakilan masyarakat bahwa keempat perusahaan pemegang IUP sudah melanggar perjanjian, karena sampai dengan sekarang jalan yang sudah rusak belum juga diperbaiki, padahal dalam perjanjian itu akan diperbaiki.

“Saat ini permasalahan sudah dalam proses penyelesaian Polres Muara Enim yang diwakili Kasat Intelkam, saudara Johan Tanjung minta bantu ke Polres karena Tripika Lawang Kidul sendiri sudah dikangkangi secara langsung oleh keempat perusahaan pemegang IUP sejalur dan saat ini proses penyelesaian melalui Polres Muara Enim yang di wakili Kasat Intelkam pun tak di indahkan, ada apa dan kekuatan apa dengan keempat perusahaan ini ?,” demikian dikatakan Johan Tanjung.

Ada apa dengan keempat perusahaan pemegang IUP satu jalur ini, dan dirinya pun berjanji akan tetap berusaha kalau memang tidak ada respon, dia (Johan) berjanji akan membuat jalan Nasional Lawang Kidul seperti jalan Nasional Kota Prabumulih. (Mumar)

By Umar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page