OKU, Sumsel – Kebebasan berpendapat merupakan salah satu pilar utama dalam kehidupan demokrasi. Di Indonesia, hak ini dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, penting untuk diingat bahwa kebebasan ini bukan tanpa batas. Ia datang bersama tanggung jawab hukum dan moral yang harus dipahami dan dijalankan oleh setiap warga negara.
Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Baturaja, Yose Rizal Fajri, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik. Ia mengimbau agar setiap individu, organisasi, maupun kelompok masyarakat memahami serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Penyampaian pendapat harus diawali dengan itikad baik, termasuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian serta menjalin koordinasi demi menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung,” ujarnya.
Langkah ini, menurut Yose, bukan sekadar formalitas hukum, melainkan juga bentuk tanggung jawab sosial terhadap sesama warga dan lingkungan sekitar. Ia menekankan bahwa dalam pelaksanaannya, kebebasan berpendapat tidak boleh diwarnai dengan ujaran kebencian, penyebaran hoaks, provokasi, atau tindakan anarkis yang dapat merusak tatanan sosial.
“Jangan sampai niat menyampaikan aspirasi justru menjadi pemicu konflik dan kerusakan, baik terhadap fasilitas umum maupun harmoni sosial,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yose mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi warga negara yang taat hukum dan cinta damai. “Demokrasi bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang dibingkai oleh aturan dan rasa saling menghormati. Menjaga hak berarti juga menjaga tanggung jawab. Di sanalah letak kedewasaan dan kematangan demokrasi kita,” tutupnya.
Hen SPT | SeputarNegeri
