Akibat Kasus Tambang Batubara Bobi, Berujung Adik Kandungnya Dewa Thomas Ikut Terseret Jadi Terdakwa

Muara Enim – Persidangan kedua digelar atas perkara tindak pidana di Pengadilan Negeri Muara Enim hari Rabu, 4 Juni 2025, dalam dakwaan jaksa penuntut umum tak terbukti saat disampaikan penasehat hukum dalam pembelaan terdakwa Dewa Thomas bin Warsan bahwa tidak terbukti dalam kasus Tambang Ilegal di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung.

Dalam persidangan kedua dengan penasehat hukum terdakwa Dewa Thomas bin Warsan dengan tegas membantah dalam pembelaannya bahwa sdr. Dewa Thomas bin Warsan tidak berada dilokasi tambang maupun di lokasi stockfile saat peristiwa penggerekan di area tambang ilegal milik Bobi, hal ini disampaikan penasehat hukum sebagai materi dalam pembelaan pada persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I B Muara Enim Sumsel, Rabu (04/06/25).

Pada persidangan tersebut yang di pimpin langsung Ari Qurniawan, SH., MH ( Hakim ketua); Miriyanto, SH., MH (Hakim anggota), Shelly Novianti S, S.H. ( Hakim Anggota) di pengadilan Negeri (PN), Kelas I B Muara Enim.

Setelah diuraikan oleh penasehat hukum terdakwa Dewa Thomas bin Warsan pembelaan secara mendalam oleh penasehat hukum terdakwa, maka dirinya mengambil suatu kesimpulan perkara atas dasar sebagai berikut :

  1. Bahwa jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan unsur unsur yang terdapat dalam dakwaan pertama maupun kedua
  2. Bahwa benar terdakwa Dewa Thomas bin Warsan tidak pernah berada dilokasi penambangan batubara yang dikeloa kakak kandung terdakwa
  3. Bahwa benar terdakwa Dewa Thomas bin Warsan pada saat kejadian tindak pidana penambangan batubara terdakwa masih berusia 17 tahun dihitung dari dakwaan jaksa penuntut umum
  4. Bahwa terbukti secara hukum terdakwa Dewa Thomas bin Warsan pada waktu disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Enim baru berusia 20 tahun
  5. Bahwa terbukti secara hukum seluruh saksi yang diajukan dipersidangan tidak pernah melihat terdakwa Dewa Thomas bin Warsan berada dilokasi tambang maupun dilokasi stickfile milik saksi Bobi Candra
  6. Bahwa terbukti dalam perkara pidana terdakwa atas nama Dewa Thomas bin Warsan melanggar ketentuan pasal 20 UU no. 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan pidana
  7. Bahwa terbukti secara hukum pelanggaran terhadap UU dapat kenakan sanksi pidana sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 421 Kuhp

Kemudian Penasehat hukum terdakwa sangatlah keberaran atas dakwaan jaksa penuntut umum, maka dirinya mengajukan permohonan sbb :

  1. Menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa dapat diterima
  2. Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum baik dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua dibatalkan demi hukum
  3. Membebaskan dan mengeluarkan terdakwa Dewa Thomas bin Warsan dari tahanan
  4. Memulihkan hak dan nama baik terdakwa Dewa Thomas bin Warsan dalam kedudukan dan harkat serta dalam martabatnya dalam keadaan semula
  5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.

Pada persidangan kedua ini di Pengadilan Negeri Kelas I B Muara Enim menyampaikan pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa Dewa Thomas bin Warsan untuk dipertimbangkan. (rz)

By Umar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page