Respon Cepat Kasus Lahan 36 Hektar, Ketum LSM Komando Satu Nasional Apresiasi Respidum Polres Muara Enim
Muara Enim – Ketua Umum LSM Komando Satu Nasional memberikan apresiasi tinggi dan angkat jempol atas dedikasi serta kinerja cepat yang ditunjukan oleh jajaran satuan Reskrim, khusunya satuan Pidum polres Muara Enim dalam menangani kasus dugaan penyerobotan lahan milik ahli waris saudara Derajad Kurniawan di ataran Kersik Desa Penanggiran Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim. Selasa (03/11/26).
Apresiasi ini disampaikan langsung menyusul langkah progesif pihak kepolisian langsung bergerak tanpa menunggu lama setelah menerima berkas laporan penyidik di ketahui telah rampung melakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP)terhadap korban selaku pelapor Derajad Kurniawan.
Tidak berhenti disana tim penyidik Polres Muara Enim langsung mengundang saksi kunci Sariyanto untuk di mintai keterangan, saksi berikut merupakan figur penting yang bertindak sebagai wakil pembelian dari almarhum bapak Sutrisno sehingga sangat memahami sejarah kepemilikan batas batas patok tanah hingga kondisi riil di lapangan saat ini.
Kami sangat mengapresiasi gerak dan respon cepat dari respidum Polres Muara Enim proses penangan yang cepat tanggap seperti inilah yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” Ujar saudara johan ketum LSM Komando Satu Nasional.
Dalam keterangannya, kasus ini bermula manajemen PT Surya Bumi argolanggeng atas dugaan penyerobotan lahan sawit seluas 36 hektar dan dugaan praktek malldminitrasi dokumen legal tindakkan penyalahgunaan dokumen administrasi tersebut di taksir telah merugikan pihak ahli waris bapak Derajat Kurniawan hingga mencapai 5.6 milyar rupiah.
Sebagai tindak lanjut dari rangkaian pemeriksaan awal ini, pihak polres Muara Enim di kabarkan akan segera melayangkan surat panggilan resmi ke pihak PT Surya Bumi Agrolanggeng untuk memberikan klarifikasi dan penyelesaian hukum atas kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut,” jelas Ketum LSM Komando Satu Nasional mengakhiri keterangan. (Tim)
